Live Traffic Feed

Pages

Selasa, 21 September 2021

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA PERWIRITAN IBUK 2 MUSHALA AL- MUAWWANAH , KAMPUNG TUALANG ( TH : 2021 )

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA PERWIRITAN IBUK2 MUSHALA AL-MUAWANAH

A. ANGGARAN DASAR 
PERWIRITAN IBUK-IBUK MUSHALA AL-MUAWANAH

M U K A D D I M A H
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Dengan rasa kesadaran dan untuk mempererat silaturrahim dan kekeluargaan diantara sesama warga yang beragama Islam di lingkungan Mushala AL-Muawanah ( peningkatan Habluminannas), maka pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 di Mushala AL-MUAWANAH , kami  ibuk2 melakukan Rapat perkumpulan yang bersifat Sosial dan Keagamaan, dalam rangka membentuk pengurus baru untuk kelanjutan Perwiritan Ibuk2 Jemaah Mushala AL - Muawwanah Priode kedua Dan Semua hasil rapat dan keputusan telah tercantum dalam Anggaran Dasar & Rumah Tangga Perwiritan Ibuk2 Mushala AL- Muawwanah .
ANGGARAN DASAR  Perwiritan Ibuk2 MUSHALA AL-MUAWANAH , adalah sebagai berikut :

Pasal 1.
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN.
Perkumpulan ini bernama : PERWIRITAN IBUK2 MUSHALA AL-MUAWANAH. 
Perkumpulan ini didirikan : 20 July 2019 sampai waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Bertempat di                      :  Mushala AL-Muawanah

Pasal 2.
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perwiritan ini ber azaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Maksud dan Tujuan Perwiritan ini ialah :
a. Untuk meningkatkan pengetahuan agama, Memupuk rasa persatuan & menjalin silaturrahim .
b.  Membangkitkan kesadaran tolong-menolong & Gotong Royong diantara sesama anggota Perwiritan.

Pasal 3.
K E G I A T A N.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka perkumpulan ini berusaha :
a. Mengadakan Perwiritan atau Pengajian.
b. Pelaksanaan kotak amal (Bakul )untuk keperluan acara Perwiritan .
c. Memberikan bantuan sosial berupa materiel maupun moriel kepada anggtoa atau  keluarganya yang ditimpa musibah/kemalangan. Dalam hal ini : Keluarga, org tua & mertua. 
d. Amal usaha lainnya yang bermanfaat bagi anggota ataupun masyarakat.

Pasal 4.
K E U A N G A N.
Keuangan diperoleh dari :
a. Uang Kas, Iyuran perbulan (Wajib) & Kotak amal / Bakul (sukarela )
b. Uang Anak Yatim, perbulan (Wajib). 
c. Besaran iyuran & Uang anak yatim di tetapkan dalam anggaran rumah tangga.
d.    Pendapatan lainnya yang diperoleh dengan syah dan halal yang tidak mengikat kepada perwiritan AL-Muawanah. 

Pasal 5.
K E A N G G O T A A N.
Yang diterima menjadi anggota Perwiritan ini ialah :
a. Siapa saja yang ingin bergabung terutama ibuk2 yang bertempat tinggal di sekitar Mushala AL-Muawanah. 
b. Telah menyatakan kesanggupannya menjadi anggota PERWIRITAN & membayar iyuran per bulan. 
c. Telah dianggap syah menjadi anggota perwiritan apabila sudah hadir wirit dan membayar Iyuran bulan berjalan. 

Pasal 6.
SUSUNAN PENGURUS.
Pengurus Perwiritan Muhala AL-Muawanah Priode kedua :

1. Ketua dan Wakil Ketua.
      - Ibuk Syamsiah
      - Ibuk Fera

2. Bendahara 
      - Ernawati

4. Penasehat  
      - Misfarida
      - Sartini
      - Erma Sari

5. Humas
      - Suyaini
      - Gustina
      - Erlinda

Pasal 7.
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Rapat rerdiri dari :
1. Rapat Umum.
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perwiritan Mushala AL-Muawanah. 
b. Pembubaran pengurus dan pengangkatan pengurus baru.
c. Menentukan dan menetapkan program umum.
d. Memegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan.
e. Apabila cukup forum rapat anggota dalam perwiritan sudah syah.
f. Pembentukan kepengurusan yang baru diambil melalui dua cara yaitu : secara aklamasi
dan secara formatur, dimana salah satu akan dipilih melalui musyawarah dan mufakat.
2. Rapat Pengurus.
a. Mengambil keputusan-keputusan untuk program kerja.
b. Merumuskan program kerja yang telah ditentukan.
c. Diadakan sewaktu-waktu yang dianggap perlu.

Pasal 8.
MASA BHAKTI PENGURUS.
Masa bhakti pengurus Perwiritan, tanpa di tentukan,  dan bisa di bubarkan kapan saja tergantung kesepakatan. 

Pasal 9.
P E N U T U P.
1. Hal-hal yang belum tercantum didalam Anggaran Dasar ini akan diatur didalam Anggaran RumahTangga. 
2. Anggaran Dasar ini berlaku surut sejak 21 September 2021

B. ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERWIRITAN MUSHALA AL-MUAWANAH. 
Pasal 1.
K E A N G G O T A A N.
Yang menjadi anggota Perwiritan Mushala AL -Muawanah ialah :
a. Setiap warga ( ibuk2 ) yg ingin bergabung terutama yg berdomisili di sekitar mushala AL - Muawanah & membayar Iuran bulan berjalan.

Pasal 2.
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai Hak :
a. Memperoleh pengakuan yang sama dari anggota Perwiritan Mushala AL-Muawanah. 
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul serta mengemukakan saran-saran.
c.  Memilih dan dipilih.
d.  Membela diri.

Pasal 3.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai  
Kewajiban :
a. Menjungjung tinggi  kehormatan Perwiritan Mushala AL- Muawanah 
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mentaati dan melaksanakan semua keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Anggota. 
d. Setiap anggota diwajibkan untuk melayat apabila ada musibah/kemalangan anggota,  serta ikut bersama-sama mengantarkan ke pemakaman ( kecuali ada halangan) 
e. Menghadiri Pengajian dan Perwiritan yang di adakan 2x sebulan ( Setiap hari Selasa pada minggu ke 2 & 4 )
f.  Menjenguk anggota yang sakit atau kekuarga yg telah dirawat di rumah sakit minimal 3 hari. 
g. Menentang setiap usaha yang merugikan kepentingan Perwiritan Mushala AL-Muawanah. 

Pasal 4.
PEMBERHENTIAN MENJADI ANGGOTA.
Anggota berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri .
c. Karena pindah  dan tidak berminat untuk menjadi anggota Perwiritan Mushala AL- Muawanah.
d. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota yang berhenti dan diberhentikan dari ke anggotaan tidak berhak untuk meminta kembali Uang Iyuran dan Uang Bantuan apa saja yang sudah diberikan kepada pengurus serta biaya-biaya lainnya yang ada hubungannya dengan perwiritan Mushala AL-Muawanah. 

Pasal 5.
P E N G U R U S.
1. Pengurus ialah anggota biasa yang dipilih oleh Rapat Anggota menjadi Pelaksana Utama didalam perkumpulan PERWIRITAN MUSHALA AL-MUAWANAH ini
2. Pemilihan/pemberhentian pengurus dilakukan dalam sidang Rapat Anggota.
3. Secara sukarela dan ikhlas hati mengorbankan tenaga dan pikiran.
4. Tidak menerima balas jasa berupa bentuk apapun juga.
5. Pengurus yang terpilih memegang jabatan selama belum ada pemilihan pengurus baru ( Tidak di tentukan) 
6. Pengurus bertanggung jawab untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7. Perselisihan diantara sesama anggota harus secepatnya diselesaikan oleh pengurus dengan jalan musyawarah.
8. Ketua dan Wakil Ketua serta pengurus lainnya bertanggung jawab atas kelancaran jalanya perwiritan .

Pasal 6.
PEMBERHENTIAN MENJADI PENGURUS.
1. Pengurus yang berhenti karena berakhirnya masa kepengurusan atau mengundurkan diri,  maka dapat dipilih kembali dalam kepengurusan yang baru.
2. Pengurus yang diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir disebabkan sesuatu hal, dapat dapat membela diri dalam rapat pengurus atau rapat umum untuk maksud tersebut.
3. Apabila jabatan-jabatan yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua dapat menunjuk penggantinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan.

Pasal 7.
P E N A S E H A T.
1. Penasehat adalah merupakan unsur yang bersifat kolektif dan bertugas memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada pengurus Perwiritan Mushala AL-Muawanah. 
2.  Penasehat terdiri dari para Orang Tua & Yang di Tuakan. 

Pasal 8.
K E G I A T A N.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan ialah :
1. Mengadakan kegiatan Pengajian dan Perwiritan.
2. Mengadakan Perayaan Hari-Hari Besar Islam. 
3. Mengadakan kegiatan lain untuk syiar Agama Islam.
4. Mengadakan kegiatan piket untuk kebersihan Mushala ( sesuai jadwal) 
5. Dan mengadakan Kerjasama atau Gotong Royong memasakkan keluarga yg kemalangan , pada hari pertama  ke malangan, apabila di rumah tsb di adakan fardu kifayah ( ada keluarga yg meninggal dunia dlm hal ini anggota keluarga ,org tua & mertua ) 

Pasal 9.
K E U A N G A N.
1.  SUMBER DANA UANG KAS
a. Uang Iyuran per bulan : Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
b. Kotak Amal / Uang bakul ( sukarela)    
2 .  UANG ANAK YATIM                   
Rp. 5.000 / Bulan - (lima ribu rupiah).
3. Apabila ada kemalangan pada anggota , ada anggota keluarga meninggal  dan ada pelaksanaan fardu kifayah dirumah anggota yg kemalangan tsb , maka kepada anggota tersebut diberikan bantuan pada hari pertama dgn memberikan masakan ( Masak bersama untuk keluaga yg di rumah, yg biayanya di pungut sumbangan Rp. 5000 per anggota & sementara uang belum terkumpul, pakai uang kas dulu ) 
4. Besarnya uang menjenguk anggota sakit yang di opname minimal 3 hari & anggota keluarga yg meninggal dunia sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai buah tangan dengan ketentuan diberikan sebanyak 1 kali dalam 1 priode ( satu tahun) 
5. Uang kas , kalau sudah cukup memadai,  bisa juga kita pergunakan untuk beli peralatan2 yg kita butuhkan bersama ( di pinjamkan ke anggota waktu di butuhkan ),  tergantung kesepakatan dalam Musyawarah Anggota. 
5. Uang kas sukarela ( kotak amal / bakul), Juga kita gunakan untuk membayar ustadz apabila panggil ustadz & untuk sumbangan perwiritan gabungan (Wirit Permata & Wirit BKMT), kekurangannya kita tambah dari uang Kas iyuran wajib. 
6. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran Dana perwiritan dipertanggung jawabkan dengan memberikan neraca setiap bulan

Pasal 10.
P E N U T U P.
1. Penyempurnaan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Anggota ( Sewaktu- waktu bisa berobah sesuai kesepakatan Musyawarah Anggota) 
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku surut sejak 21 September 2021 .
3. Bagi anggota yg benar2 tidak mampu mambayar iyuran Wajib yg tertera di dalam anggaran Rumah tangga , tapi tetap mau ikut Perwiritan maka akan kita bicarakan di Musyawarah Anggota ( Kita bebaskan iyuran Wajib kalau di setujui di Musyawarah Anggota ) 
4. Marilah kita jadikan Acara Perwiritan kita ini sebagai ajang untuk menambah ilmu, wawasan agama , memupuk tali silaturahmi & gotong royong di antara kita. 
5. Janganlah kita menganggap iyuran atau sumbangan yg kita bayarkan tsb suatu hal yg memberatkan, karena kalau kita ikhlas karena Allah & di pergunakan untuk hal2 kebaikan  , maka  akan menjadi Amal Ibadah bagi kita & di akirat kelak akan di balas Allah dengan berlipat ganda... Aamiin. 
6. Apabila perwiritan ini bubar atau berhenti , maka sisa uang Kas ( iyuran wajib) akan kita bagikan kembali ke anggota yg masih aktif  & Sisa uang Kas ( Kotak Amal / Bakul) di serahkan sepenuhnya ke Kas Mushala AL-Muawanah atau Sesuai keputusan / kesepakatan akhir Musyawarah Anggota

              DITETAPKAN :  DI TUALANG      TANGGAL      :    21 September 2021 .
               PENGURUS   PERWIRITAN
           MUSHALA AL-MUAWANAH

Sabtu, 12 Desember 2020

BAJU GAMIS CANTIK DI PERAWANG

Baju Gamis Cantik Di Perawang 

Hayo Bunda-bunda cantik perawang yg ingin lihat2 baju gamis kekinian klik aja link di bawah ini . Barang ready & foto yg di tampilkan Real Pict , atau langsung kunjungi tempat kami ( Jln.Empat Suku - Gg Muslim - Tualang )

 Untuk lihat baju silahkan  di  KLIK

Dan kalau ingin tanya secara detail tentang ukuran baju , ketersedian warna dll ,  bisa hubungi atau klik Wa di bawah ini

WA

Atau melalui FB

Facebook

Yang berada di luar perawang pesanan akan kita kirim melalui Jnt , ongkos kirim bayar se setelah barang di terima , cukup transfer harga bajunya ....Hayo buruan order

Youtube

Terima kasih bagi yg telah mampir di blog ini , mudah2an di murahkan rezekinya ..Aamiin




Selasa, 13 Oktober 2020

BAJU GAMIS MURAH DI PERAWANG

Baru2 ini sudah sudah di buka Butik Rumahan di Perawang , yg terletak di Jln. Empat Suku - Gg Muslim , kalau mau menuju kesana kita masuk dari Jln.Gajah Tunggal ( Jln. Maha Raja Sri Wangsa ) kemudian dekat tower sebelah kiri , kita belok kiri masuk jln Empat Suku , Jln 50 m kita sampai di Gereja HKBP , kemudian kita belok kanan lewat depan Gereja ( Gg.Muslim ) , jln +/- 50 m tertumbuk di rumah ( depan rumah ada pohon kelengkeng )

Butik Rumahan ini bernama Butik AL Fazza , disini di jual Baju2 Gamis & Lain- Lain dengan harga murah . Apa benar di sini harganya murah ? , ya untuk membuktikan Bunda2 ,Kakak & Adek2 silahkan buktikan sendiri , karena kalau datang sekedar lihat2 ,walaupun tak belanja atau chek harga baju di sini, tuan rumah akan senang hati menerimanya ...hayo silahkan di kunjungi .

Ini dia slogan atau iklan Butik AL FAZZA di Medsos :

ANDA *PINGIN CANTIK & PINGIN TAMPIL BEDA* 🤷‍♀️???

 Pusiiiing 😇😇...!! 
  𝕶𝖆𝖗𝖊𝖓𝖆 𝕻𝖊𝖗𝖑𝖚 𝖇𝖎𝖆𝖞𝖆 𝕸𝖆𝖍𝖆𝖑 😢 .
Tapi kali ini kami datang untuk memberi solusi, 

𝔎𝔢𝔫𝔞𝔭𝔞 𝔇𝔢𝔪𝔦𝔨𝔦𝔞𝔫 .. Karena kami menawarkan 𝐇𝐀𝐑𝐆𝐀 𝐌𝐔𝐑𝐀𝐇 🤏 tapi  ʙᴜᴋᴀɴ ʙᴀʀᴀɴɢ ᴍᴜʀᴀʜᴀɴ .
 Tidak percaya  𝓓𝓪𝓽𝓪𝓷𝓰 𝓚𝓮𝓻𝓾𝓶𝓪𝓱  , karena barang yg kami tampilkan ready di rumah. 
Di tempat kami juga boleh dengan pembayaran 3x bayar,  harga sama degan kontan,  tapi barang titip dulu di tempat kami, setelah lunas barang di bawa. 
🏃‍♀️ ℌ𝔄𝔜𝔒 𝔅𝔘ℜ𝔘𝔄𝔑 !!!... 𝔇𝔦𝔪𝔞𝔫𝔞 𝔩𝔞𝔤𝔦  𝕭𝖚𝖓𝖉𝖆-𝕭𝖚𝖓𝖉𝖆
& 𝕬𝖉𝖊𝖐 𝕬𝖉𝖊𝖐
𝔡𝔞𝔭𝔞𝔱𝔨𝔞𝔫 𝔓𝔢𝔫𝔞𝔴𝔞𝔯𝔞𝔫 𝔰𝔢𝔭𝔢𝔯𝔱𝔦 𝔦𝔫𝔦,  𝔨𝔞𝔩𝔞𝔲 𝔟𝔲𝔨𝔞𝔫 𝕯𝖎 𝕿𝖊𝖒𝖕𝖆𝖙 𝕶𝖆𝖒𝖎 👇

Ahlan, kami sedia : 
𝕭𝖆𝖏𝖚 𝕸𝖚𝖘𝖑𝖎𝖒𝖆𝖍  🥻& 𝕿𝖆𝖘 𝕮𝖆𝖓𝖙𝖎𝖐 👜
 
👉🏿 𝔹𝕦𝕥𝕚𝕜 ℝ𝕦𝕞𝕒𝕙𝕒𝕟
 🎀 BUTIK AL FAZZA 🎀
*Jln. Empat Suku -Gg Muslim* 

Atau kalau mau lihat atau order barang melalui Shopee juga bisa , foto yg di tampilkan Real Pict . Dan kalau lihat2 barang kami di Youtube juga ada kami video kan silahkan kunjungi Youtube
 

⏰Kami open order pkl. 6 pagi 
🗓️Buka tiap hari,

  🎀  𝕭𝖚𝖓𝖉𝖆- 𝕭𝖚𝖓𝖉𝖆  & 𝕬𝖉𝖊𝖐 𝕬𝖉𝖊𝖐
hayo di 𝕶𝖚𝖓𝖏𝖚𝖓𝖌𝖎 atau 𝕻𝖊𝖘𝖆𝖓

🚲FREE ONGKIR ( KHUSUS PERAWANG) 

  𝕮𝖔𝖓𝖙𝖆𝖈𝖙 𝖕𝖊𝖗𝖘𝖔𝖓 ( 𝕳𝖕 / 𝖂𝕬 ):
+6282283072595 


Demikian ulasan dari kami , semoga artikel ini bermanfaat bagi Bunda2 atau Adek2 yg mencari- cari gamis murah di perawang ....
Terima kasih 




Minggu, 24 April 2016

CARA MENGHEMAT PENGGUNAAN DATA DI WhatsApp

Whatsapp adalah aplikasi chat yang sangat populer saat ini. Tapi tanpa kita sadari , ketika data selular di hp kita hidup maka aplikasi ini akan banyak menyedot penggunaan data internet kita , hal ini di sebabkan karena pengaturan pada unduh otomatis media , pada bagian " saat menggunakan data selular" dan" saat roming "  ada yang aktif /di centang misalnya Gambar dan Video   . Jadi setiap pesan foto atau video yang masuk akan ter- unduh secara otomatis ke hp kita . Maka untuk mengatasinya kita hilangkan centang pada kotak Gambar atau Video tersebut
Carannya :
Masuk ke aplikasi WhatsApp.
* pilih menu pada pojok kanan atas
     ( titik tiga )
* pilih setelan
* pilih penggunaan data
    Unduh otomatis media
   - saat data selular ( kosongkan
       semua kotak )
   - saat menggunakan wiffi ( boleh
       kosongkan,  boleh tidak )
   - saat roming ( kosongkan semua )
    Setelan panggilan
     - Gunakan data minimum ( di cen
         tang )
Jadi setelah kita lakukan pengaturan seperti tersebut , maka  setiap pesan Gambar atau Video tidak akan ter - unduh  secara otomatis ke hp kita,  kecuali kalau kita klik gambar atau video tersebut.
SEKIAN DAN SILAHKAN COBA.
 

Minggu, 11 Januari 2015

CARA MEMBUAT FOTO KEMBAR PAKAI APLIKASI PicsArt

PicsArt adalah salah satu aplikasi edit foto android gratis yang ada di Google Play . Banyak yang bisa kita lakukan dalam hal edit foto pada aplikasi ini . Salah satunya yaitu membuat objek foto seolah-olah kembar . Bagi yang sudah tahu caranya silahkan abaikan postingan ini dan bagi yang belum tahu caranya maka ikuti sampai selesai .
Langkah pertama , siapkan dua buah foto pakai kamera hp android anda dengan objek yang sama dengan posisi yang berbeda (mau ambil foto langsung juga bisa setelah masuk ke aplikasinya nanti)
Misalnya foto pertama posisi objek  sebelah kanan kamera dan foto kedua sebelah kiri .Pada saat pengambilan foto posisi kamera tidak boleh berubah . Lihat contoh foto di bawah ini .



Setelah muncul seperti tampilan di atas pilih Draw .


                                                                     Pilih Photo

Pilih Gallery

Cari foto yang telah di siapkan tadi di camera hp lalu yang pertama pilih foto objek yang berada di sebelah kiri dari pandangan anda , lihat yang di tunjuk tanda panah atas , lalu pilih


Pilih tanda check list dan kemudian ok

Pilih tanda yang di tunjuk panah

Pilih tanda +

Pilih photo layer

Pilih Gallery

Cari foto satu lagi yang telah di siapkan  tadi  lihat yang di tunjuk tanda panah lalu pilih .


Pilih tanda check list

Foto kedua sudah kita masukan dan menimpa foto pertama sehingga objek foto pertama tidak kelihatan lagi .Jadi sekarang kita masuk ke tahap penghapusan bagian foto kedua yang menutupi foto pertama . Pilih tanda penghapus yang di tunjuk panah merah .Untuk menggeser foto pilih tanda yang di samping penghapus yang berbentuk seperti tanda tambah .


Setelah di pilih penghapus lalu usap pakai jari bagian foto kedua yang menutupi objek foto pertama sampai tidak ada lagi yang menutupi objek foto pertama.

Setelah objek foto pertama sudah kelihatan semua dan bersih maka pilih tanda yang ditunjuk panah merah .



                                        Pilih Save Image dan OK....Selesai dan lihat hasilnya


contoh hasil lainnya

Minggu, 07 Oktober 2012

Kucing Siamese

Beberapa waktu yang lalu ketika berkunjung ke rumah saudara istri , saya tertarik dengan kucing nya , kemudian saya meminta salah seekor anaknya dan setelah di tanya rupanya induk dari kucing ini berasal dari luar artinya bukan kucing lokal . Tapi anaknya ini sudah hasil perkawinan dengan kucing lokal . Kemudian saya penasaran ingin mengetahui jenis induk kucing ini dan setelah saya cari-cari di internet rupanya yang paling cocok dengan induk kucing ini adalah jenis kucing Siam atau lebih dikenal dengan nama kucing Siamese . Kucing Siamese berasal dari Siam ( sekarang Thailand )

Oleh anak-anak kucing ini di beri nama panggilan Kitty ,dan kucing ini tampaknya cukup cerdas buktinya dengan cepat bisa mengetahui nama panggilannya tersebut . Kucing ini juga suka manjat , dan kalau di kurung di dalam rumah dia selalu buang air besar atau kecil di tempat yang telah disediakan ( kotak dan diberi pasir secukupnya) .