ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA PERWIRITAN IBUK2 MUSHALA AL-MUAWANAH
A. ANGGARAN DASAR
PERWIRITAN IBUK-IBUK MUSHALA AL-MUAWANAH
M U K A D D I M A H
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Dengan rasa kesadaran dan untuk mempererat silaturrahim dan kekeluargaan diantara sesama warga yang beragama Islam di lingkungan Mushala AL-Muawanah ( peningkatan Habluminannas), maka pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 di Mushala AL-MUAWANAH , kami ibuk2 melakukan Rapat perkumpulan yang bersifat Sosial dan Keagamaan, dalam rangka membentuk pengurus baru untuk kelanjutan Perwiritan Ibuk2 Jemaah Mushala AL - Muawwanah Priode kedua Dan Semua hasil rapat dan keputusan telah tercantum dalam Anggaran Dasar & Rumah Tangga Perwiritan Ibuk2 Mushala AL- Muawwanah .
ANGGARAN DASAR Perwiritan Ibuk2 MUSHALA AL-MUAWANAH , adalah sebagai berikut :
Pasal 1.
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN.
Perkumpulan ini bernama : PERWIRITAN IBUK2 MUSHALA AL-MUAWANAH.
Perkumpulan ini didirikan : 20 July 2019 sampai waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Bertempat di : Mushala AL-Muawanah
Pasal 2.
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perwiritan ini ber azaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Maksud dan Tujuan Perwiritan ini ialah :
a. Untuk meningkatkan pengetahuan agama, Memupuk rasa persatuan & menjalin silaturrahim .
b. Membangkitkan kesadaran tolong-menolong & Gotong Royong diantara sesama anggota Perwiritan.
Pasal 3.
K E G I A T A N.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka perkumpulan ini berusaha :
a. Mengadakan Perwiritan atau Pengajian.
b. Pelaksanaan kotak amal (Bakul )untuk keperluan acara Perwiritan .
c. Memberikan bantuan sosial berupa materiel maupun moriel kepada anggtoa atau keluarganya yang ditimpa musibah/kemalangan. Dalam hal ini : Keluarga, org tua & mertua.
d. Amal usaha lainnya yang bermanfaat bagi anggota ataupun masyarakat.
Pasal 4.
K E U A N G A N.
Keuangan diperoleh dari :
a. Uang Kas, Iyuran perbulan (Wajib) & Kotak amal / Bakul (sukarela )
b. Uang Anak Yatim, perbulan (Wajib).
c. Besaran iyuran & Uang anak yatim di tetapkan dalam anggaran rumah tangga.
d. Pendapatan lainnya yang diperoleh dengan syah dan halal yang tidak mengikat kepada perwiritan AL-Muawanah.
Pasal 5.
K E A N G G O T A A N.
Yang diterima menjadi anggota Perwiritan ini ialah :
a. Siapa saja yang ingin bergabung terutama ibuk2 yang bertempat tinggal di sekitar Mushala AL-Muawanah.
b. Telah menyatakan kesanggupannya menjadi anggota PERWIRITAN & membayar iyuran per bulan.
c. Telah dianggap syah menjadi anggota perwiritan apabila sudah hadir wirit dan membayar Iyuran bulan berjalan.
Pasal 6.
SUSUNAN PENGURUS.
Pengurus Perwiritan Muhala AL-Muawanah Priode kedua :
1. Ketua dan Wakil Ketua.
- Ibuk Syamsiah
- Ibuk Fera
2. Bendahara
- Ernawati
4. Penasehat
- Misfarida
- Sartini
- Erma Sari
5. Humas
- Suyaini
- Gustina
- Erlinda
Pasal 7.
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Rapat rerdiri dari :
1. Rapat Umum.
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perwiritan Mushala AL-Muawanah.
b. Pembubaran pengurus dan pengangkatan pengurus baru.
c. Menentukan dan menetapkan program umum.
d. Memegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan.
e. Apabila cukup forum rapat anggota dalam perwiritan sudah syah.
f. Pembentukan kepengurusan yang baru diambil melalui dua cara yaitu : secara aklamasi
dan secara formatur, dimana salah satu akan dipilih melalui musyawarah dan mufakat.
2. Rapat Pengurus.
a. Mengambil keputusan-keputusan untuk program kerja.
b. Merumuskan program kerja yang telah ditentukan.
c. Diadakan sewaktu-waktu yang dianggap perlu.
Pasal 8.
MASA BHAKTI PENGURUS.
Masa bhakti pengurus Perwiritan, tanpa di tentukan, dan bisa di bubarkan kapan saja tergantung kesepakatan.
Pasal 9.
P E N U T U P.
1. Hal-hal yang belum tercantum didalam Anggaran Dasar ini akan diatur didalam Anggaran RumahTangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku surut sejak 21 September 2021
B. ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERWIRITAN MUSHALA AL-MUAWANAH.
Pasal 1.
K E A N G G O T A A N.
Yang menjadi anggota Perwiritan Mushala AL -Muawanah ialah :
a. Setiap warga ( ibuk2 ) yg ingin bergabung terutama yg berdomisili di sekitar mushala AL - Muawanah & membayar Iuran bulan berjalan.
Pasal 2.
HAK ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai Hak :
a. Memperoleh pengakuan yang sama dari anggota Perwiritan Mushala AL-Muawanah.
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul serta mengemukakan saran-saran.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.
Pasal 3.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai
Kewajiban :
a. Menjungjung tinggi kehormatan Perwiritan Mushala AL- Muawanah
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mentaati dan melaksanakan semua keputusan yang telah diambil dalam Musyawarah Anggota.
d. Setiap anggota diwajibkan untuk melayat apabila ada musibah/kemalangan anggota, serta ikut bersama-sama mengantarkan ke pemakaman ( kecuali ada halangan)
e. Menghadiri Pengajian dan Perwiritan yang di adakan 2x sebulan ( Setiap hari Selasa pada minggu ke 2 & 4 )
f. Menjenguk anggota yang sakit atau kekuarga yg telah dirawat di rumah sakit minimal 3 hari.
g. Menentang setiap usaha yang merugikan kepentingan Perwiritan Mushala AL-Muawanah.
Pasal 4.
PEMBERHENTIAN MENJADI ANGGOTA.
Anggota berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri .
c. Karena pindah dan tidak berminat untuk menjadi anggota Perwiritan Mushala AL- Muawanah.
d. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota yang berhenti dan diberhentikan dari ke anggotaan tidak berhak untuk meminta kembali Uang Iyuran dan Uang Bantuan apa saja yang sudah diberikan kepada pengurus serta biaya-biaya lainnya yang ada hubungannya dengan perwiritan Mushala AL-Muawanah.
Pasal 5.
P E N G U R U S.
1. Pengurus ialah anggota biasa yang dipilih oleh Rapat Anggota menjadi Pelaksana Utama didalam perkumpulan PERWIRITAN MUSHALA AL-MUAWANAH ini
2. Pemilihan/pemberhentian pengurus dilakukan dalam sidang Rapat Anggota.
3. Secara sukarela dan ikhlas hati mengorbankan tenaga dan pikiran.
4. Tidak menerima balas jasa berupa bentuk apapun juga.
5. Pengurus yang terpilih memegang jabatan selama belum ada pemilihan pengurus baru ( Tidak di tentukan)
6. Pengurus bertanggung jawab untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7. Perselisihan diantara sesama anggota harus secepatnya diselesaikan oleh pengurus dengan jalan musyawarah.
8. Ketua dan Wakil Ketua serta pengurus lainnya bertanggung jawab atas kelancaran jalanya perwiritan .
Pasal 6.
PEMBERHENTIAN MENJADI PENGURUS.
1. Pengurus yang berhenti karena berakhirnya masa kepengurusan atau mengundurkan diri, maka dapat dipilih kembali dalam kepengurusan yang baru.
2. Pengurus yang diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir disebabkan sesuatu hal, dapat dapat membela diri dalam rapat pengurus atau rapat umum untuk maksud tersebut.
3. Apabila jabatan-jabatan yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua dapat menunjuk penggantinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan.
Pasal 7.
P E N A S E H A T.
1. Penasehat adalah merupakan unsur yang bersifat kolektif dan bertugas memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada pengurus Perwiritan Mushala AL-Muawanah.
2. Penasehat terdiri dari para Orang Tua & Yang di Tuakan.
Pasal 8.
K E G I A T A N.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan ialah :
1. Mengadakan kegiatan Pengajian dan Perwiritan.
2. Mengadakan Perayaan Hari-Hari Besar Islam.
3. Mengadakan kegiatan lain untuk syiar Agama Islam.
4. Mengadakan kegiatan piket untuk kebersihan Mushala ( sesuai jadwal)
5. Dan mengadakan Kerjasama atau Gotong Royong memasakkan keluarga yg kemalangan , pada hari pertama ke malangan, apabila di rumah tsb di adakan fardu kifayah ( ada keluarga yg meninggal dunia dlm hal ini anggota keluarga ,org tua & mertua )
Pasal 9.
K E U A N G A N.
1. SUMBER DANA UANG KAS
a. Uang Iyuran per bulan : Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
b. Kotak Amal / Uang bakul ( sukarela)
2 . UANG ANAK YATIM
Rp. 5.000 / Bulan - (lima ribu rupiah).
3. Apabila ada kemalangan pada anggota , ada anggota keluarga meninggal dan ada pelaksanaan fardu kifayah dirumah anggota yg kemalangan tsb , maka kepada anggota tersebut diberikan bantuan pada hari pertama dgn memberikan masakan ( Masak bersama untuk keluaga yg di rumah, yg biayanya di pungut sumbangan Rp. 5000 per anggota & sementara uang belum terkumpul, pakai uang kas dulu )
4. Besarnya uang menjenguk anggota sakit yang di opname minimal 3 hari & anggota keluarga yg meninggal dunia sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai buah tangan dengan ketentuan diberikan sebanyak 1 kali dalam 1 priode ( satu tahun)
5. Uang kas , kalau sudah cukup memadai, bisa juga kita pergunakan untuk beli peralatan2 yg kita butuhkan bersama ( di pinjamkan ke anggota waktu di butuhkan ), tergantung kesepakatan dalam Musyawarah Anggota.
5. Uang kas sukarela ( kotak amal / bakul), Juga kita gunakan untuk membayar ustadz apabila panggil ustadz & untuk sumbangan perwiritan gabungan (Wirit Permata & Wirit BKMT), kekurangannya kita tambah dari uang Kas iyuran wajib.
6. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran Dana perwiritan dipertanggung jawabkan dengan memberikan neraca setiap bulan
Pasal 10.
P E N U T U P.
1. Penyempurnaan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Anggota ( Sewaktu- waktu bisa berobah sesuai kesepakatan Musyawarah Anggota)
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku surut sejak 21 September 2021 .
3. Bagi anggota yg benar2 tidak mampu mambayar iyuran Wajib yg tertera di dalam anggaran Rumah tangga , tapi tetap mau ikut Perwiritan maka akan kita bicarakan di Musyawarah Anggota ( Kita bebaskan iyuran Wajib kalau di setujui di Musyawarah Anggota )
4. Marilah kita jadikan Acara Perwiritan kita ini sebagai ajang untuk menambah ilmu, wawasan agama , memupuk tali silaturahmi & gotong royong di antara kita.
5. Janganlah kita menganggap iyuran atau sumbangan yg kita bayarkan tsb suatu hal yg memberatkan, karena kalau kita ikhlas karena Allah & di pergunakan untuk hal2 kebaikan , maka akan menjadi Amal Ibadah bagi kita & di akirat kelak akan di balas Allah dengan berlipat ganda... Aamiin.
6. Apabila perwiritan ini bubar atau berhenti , maka sisa uang Kas ( iyuran wajib) akan kita bagikan kembali ke anggota yg masih aktif & Sisa uang Kas ( Kotak Amal / Bakul) di serahkan sepenuhnya ke Kas Mushala AL-Muawanah atau Sesuai keputusan / kesepakatan akhir Musyawarah Anggota
DITETAPKAN : DI TUALANG TANGGAL : 21 September 2021 .
PENGURUS PERWIRITAN
MUSHALA AL-MUAWANAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar